Mayday, DPR Desak Pemerintah Cabut PP Pengupahan











Jakarta - Ketua Komisi Ketenagakerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Dede Yusuf Macan Effendi menerima unjuk rasa buruh di depan gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Minggu, 1 Mei 2016. Di hadapan buruh, ia menyatakan DPR meminta pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pencabutan peraturan ini merupakan salah satu tuntutan buruh dalam peringatan May Day 2016. Dede berujar, pemerintah perlu segera menggantinya dengan peraturan baru yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PP Nomor 78 Tahun 2015, ucap Dede, menabrak undang-undang tersebut.

Menurut Dede, pemerintah harus berunding dengan buruh untuk menentukan formula pengupahan. Selain itu, pemerintah perlu memberi kewenangan daerah, mengikuti inflasi di daerah untuk menentukan formulasi pengupahan. "Formula ini harus dibuat lebih baik," tuturnya.

Ratusan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2016. SPN bersama kelompok buruh lain, seperti FSPMI, KOI, GBI, dan KSPI, berunjuk rasa dengan mengajukan tuntutan lain, seperti penghapusan BPJS Ketenagakerjaan, Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 183 tentang cuti melahirkan selama 14 minggu, dan menolak keberadaan tenaga kerja asing berkedok investasi.

Komentar