Jakarta - Ketua Komisi Ketenagakerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Dede Yusuf Macan
Effendi menerima unjuk rasa buruh di depan gedung MPR/DPR, Senayan,
Jakarta, Minggu, 1 Mei 2016. Di hadapan buruh, ia menyatakan DPR meminta
pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
tentang Pengupahan.
Pencabutan peraturan ini merupakan salah satu tuntutan buruh dalam
peringatan May Day 2016. Dede berujar, pemerintah perlu segera
menggantinya dengan peraturan baru yang sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PP Nomor 78 Tahun 2015,
ucap Dede, menabrak undang-undang tersebut.
Menurut Dede, pemerintah harus berunding dengan buruh untuk menentukan
formula pengupahan. Selain itu, pemerintah perlu memberi kewenangan
daerah, mengikuti inflasi di daerah untuk menentukan formulasi
pengupahan. "Formula ini harus dibuat lebih baik," tuturnya.
Ratusan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa
memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2016. SPN bersama
kelompok buruh lain, seperti FSPMI, KOI, GBI, dan KSPI, berunjuk rasa
dengan mengajukan tuntutan lain, seperti penghapusan BPJS
Ketenagakerjaan, Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 183 tentang cuti
melahirkan selama 14 minggu, dan menolak keberadaan tenaga kerja asing
berkedok investasi.
Komentar
Posting Komentar